Adam Deni Sindir Dokter Tirta Usai Permintaannya Ditolak: Dia Bunglon

Adam Deni Sindir Dokter Tirta Usai Permintaannya Ditolak: Dia Bunglon

  • Admin
  • Apr 18, 2022

Adam Deni meminta Dr. Tirta untuk menjadi saksi kasus UU ITE dan menempatkannya di posisi terdakwa.

Namun, beberapa hari lalu, dr Tirta menolak mentah-mentah permintaan saksi ringan Adam Deni.

Tirta juga berbicara terus terang dari Ahmad Sahroni, pelapor kasus Adam Deni.

Adam Deni mengatakan bahwa sikap inilah yang dilakukan Dr. Saya pikir itu menunjukkan bahwa Tirta takut.

“‘Dr. Bunglon’ (Dr. Tirta) menelepon sekali. Saya tidak memberi nasihat apa pun, tetapi saya mendapat telepon dari menantu mantan wakil menteri dan diminta berbisnis dengan Amerika Serikat. Kapolri” kata Adam Deni saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri. (PN) Jakarta Utara (18 April 2022).

“Dia bunglon, dia takut, itu saja. Terima kasih,” lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Adam Denny, Erwanto, menyayangkan penolakan dokter tersebut.

“Saya tidak ingin memulai perselisihan lagi. Nanti saya akan melawan Dr Tirta lagi. Saya sebenarnya berharap Dr Tirta. Malah akan memberatkan dan meringankan nantinya, dan juri akan mengambil kesimpulan,'” kata Herwanto. .

“Saya tolak saja, oke, kami tidak mau memaksanya” sambung Herwanto.

Herwanto sebelumnya mengaku mengetahui penolakan Tirta melalui unggahan di media sosial.

“Waktu itu saya ingin menulis surat resmi ke dokter Tirta, tapi hari ini saya ingin memberitahunya dan sepertinya dia langsung merespon. Saya juga mempostingnya di Instagram. Pacarnya Adam Deni memberi tahu saya. Saya tidak mau. .” kata Erwanto

Herwanto juga mengatakan pihaknya sedang menyiapkan saksi untuk menggantikan dokter Tirta.

“Sepertinya pengacara lama (Adam) itu nyata. Machi Achmad bukan hanya pengacara, tapi dia juga berteman dengan Adam Deni, jadi saya tahu persis,” pungkas Herwanto.

Dalam kasus ini, diketahui bahwa Adam Denny menjadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh DPR RI Ahmad Saroni.

Ia dilaporkan oleh Ahmad Sahroni karena mengunggah dokumen pribadi ke media sosial tanpa izin pemiliknya.

Kejaksaan kemudian membawa Adam Deni dan Dwita ke Pasal 48(3) tentang Pasal 11, Pasal 32(3) UU(UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.19 Tahun 2016, pasal 48(3) didakwakan. Berkenaan dengan Pasal 55 (1) Nomor 1 KUHP.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *