Bulan Ramadhan akan segera tiba.
Dengan datangnya bulan Ramadhan, umat Islam melakukan ibadah wajib, yaitu puasa.
Puasa adalah suatu kegiatan di mana kita makan dan minum serta menekan nafsu kita selama lebih dari 12 jam.
Namun, ada banyak hal yang bisa membatalkan puasa, seperti haid saat puasa.
Hal itu pun menimbulkan berbagai pertanyaan, salah satunya apakah menangis bisa membatalkan puasa.
Wahid Ahmadi, mantan presiden Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, dikutip TribunWow, mengatakan menangis itu boleh.
Tidak ada hukum untuk menangis.
Menangis bisa disebabkan karena sedih, marah, atau terlalu bahagia.
Ia juga mengatakan bahwa ada tangisan mulia, tangisan orang-orang yang takut kepada Allah SWT.
Tangisan orang berdosa dan mencari pengampunan juga merupakan tangisan yang mulia.
Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada hukum yang melarang menangis saat berpuasa.
Apakah mimpi basah membatalkan puasa?
Seperti diberitakan TribunWow, Wahid Ahmadi mengatakan mimpi berada di luar kendali kita.
Mimpi basah tidak terkendali.
Dia menekankan bahwa itu di luar tanggung jawab kita untuk disengaja dan tidak dimaksudkan untuk dilakukan.
Dan mimpi itu adalah sesuatu yang bukan tanggung jawab kita.
hukum malam bulan puasa hubungan suami istri
Di bulan Ramadhan, hubungan suami istri diperbolehkan pada malam hari.
Wahid Ahmadi mengatakan bahwa pada malam bulan Ramadhan, semuanya kembali seperti semula pada bulan-bulan di luar Ramadhan.
Hal ini juga dijelaskan dalam ayat 187 Surat Al Baqarah.
Bhikkhu itu memiliki dewa Sinkyhallahulullah Bahala beanhaullah Bianhallahulullah dengan lubang manik-manik.
Artinya: “Dihalalkan bersekutu dengan istri-istrimu pada malam bulan ketika kamu berpuasa, karena mereka adalah pakaianmu, dan kamu adalah pakaian mereka.
Allah mengampuni Anda dan mengampuni Anda karena Allah tahu bahwa Anda tidak dapat mengendalikan keinginan Anda.
Maka, sekarang, bergaullah dengan mereka, lakukan apa yang diperintahkan Allah kepadamu, dan makan dan minumlah sampai disingkapkan benang putih kepadamu di waktu fajar.
Kemudian lengkapi puasanya sampai malam. Tetapi (tetapi) jangan bergaul dengan mereka saat melayani tikaf di masjid-masjid.
Itu dilarang oleh Allah, jadi jangan mendekatinya. Demikianlah Allah menjelaskan wahyu-Nya kepada umat manusia agar mereka dapat melindungi (dari kejahatan). ” (QS. Al-Baccarat: 187).