Cara Buat Akte Kelahiran

Cara Buat Akte Kelahiran

  • Admin
  • Jun 06, 2023

Haloo teman-teman semua! Kali ini admin akan membahas tentang cara membuat akte kelahiran. Akte kelahiran merupakan dokumen resmi yang mengindikasikan identitas seseorang. Dokumen ini biasanya diperlukan untuk keperluan administrasi, misalnya untuk mendaftar sekolah, membuat KTP, dan lain sebagainya. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat akte kelahiran.

Persiapan

Sebelum membuat akte kelahiran, ada beberapa persiapan yang harus kamu lakukan terlebih dahulu. Pertama, siapkan foto copy KTP kedua orang tua dan kartu keluarga. Kedua, siapkan surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit tempat kamu dilahirkan. Jika tidak ada, kamu bisa membuat surat keterangan lahir dari Kelurahan.

Langkah-langkah

1. Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Langkah pertama untuk membuat akte kelahiran adalah datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat. Pastikan kamu sudah membawa persyaratan yang diperlukan.

2. Mengisi formulir

Setelah sampai di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan akte kelahiran. Pastikan kamu mengisi formulir dengan benar dan jelas agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian.

3. Bayar biaya administrasi

Setelah mengisi formulir, kamu akan diminta untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp. 20.000,-. Pastikan kamu membayar biaya tersebut ke petugas yang bertanggung jawab dan mendapatkan bukti pembayaran.

4. Tunggu proses pembuatan akte kelahiran

Setelah membayar biaya administrasi, kamu akan diminta untuk menunggu proses pembuatan akte kelahiran. Waktu pembuatan akte kelahiran berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Namun, biasanya proses pembuatan akte kelahiran memakan waktu 2-3 hari kerja.

5. Ambil akte kelahiran

Setelah akte kelahiran kamu jadi, kamu bisa langsung mengambilnya di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tersebut. Pastikan kamu membawa bukti pembayaran dan identitas diri untuk pengambilan akte kelahiran.

Kelebihan dan Kekurangan

Membuat akte kelahiran memiliki kelebihan yaitu bisa digunakan untuk keperluan administrasi serta memberikan identitas yang jelas untuk seseorang. Namun, kekurangan dari membuat akte kelahiran adalah biaya administrasi yang harus dikeluarkan, serta waktu yang dibutuhkan untuk proses pembuatan yang cukup lama.

Kesimpulan

Membuat akte kelahiran bisa dilakukan dengan mudah dengan mengikuti langkah-langkah di atas. Pastikan kamu memiliki persyaratan yang diperlukan dan membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan. Namun, jika kamu kesulitan dalam membuat akte kelahiran, kamu bisa mencari bantuan dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

FAQ

1. Apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat akte kelahiran?

Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat akte kelahiran adalah foto copy KTP kedua orang tua dan kartu keluarga, serta surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit tempat kamu dilahirkan.

2. Berapa biaya administrasi yang harus dikeluarkan untuk membuat akte kelahiran?

Biaya administrasi yang harus dikeluarkan untuk membuat akte kelahiran adalah sebesar Rp. 20.000,-.

3. Berapa lama waktu pembuatan akte kelahiran?

Waktu pembuatan akte kelahiran berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Namun, biasanya proses pembuatan akte kelahiran memakan waktu 2-3 hari kerja.

4. Apa yang harus dilakukan jika kesulitan dalam membuat akte kelahiran?

Jika kesulitan dalam membuat akte kelahiran, kamu bisa mencari bantuan dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *