Cara Tayamum yang Benar Sesuai Sunnah Nabi SAW

Cara Tayamum yang Benar Sesuai Sunnah Nabi SAW

  • Admin
  • Agu 06, 2021

Cara Tayamum yang Benar – Islam adalah agama yang mudah apabila dijalankan sesuai petunjuk dari Allah taala. Salah satu contohnya adalah dalam fiqih thaharah atau tata cara bersuci.

Ketika bersuci, Islam mewajibkan setiap pemeluknya untuk menggunakan air. Namun, bila terpaksa tidak bisa menggunakan air, Islam memberikan kemudahan berupa syariat tayamum.

Pengertian Tayamum

Secara bahasa, tayamum adalah berasal dari bahasa Arab yang artinya adalah perbuatan menuju. Allah taala berkalam:

وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ

“Dan janganlah kalian tayammum (menuju) kepada sesuatu yang buruk yang darinya kalian berinfaq.” [Qs. Al-Baqarah (2) : 267]

Adapun secara istilah, definisi dari tayammum adalah menggunakan shoid dengan cara khusus sebagai sarana bersuci untuk menggantikan wudlu dan mandi wajib.

Hukum Tayamum dan Dalil Syariatnya

Tayamum terdapat syariatnya dalam Islam dan boleh untuk diamalkan. Hal ini berdasarkan adanya dalil dari Al Quran dan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Selain itu, para ulama juga bersepakat atas bolehnya tayamum pada ketentuan waktunya.

Mengenai dalil syariatnya tayamum dari al Quran, para ulama mengambil salah satunya dari kalam Allah:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

“Dan jika kalian sakit, atau safar, atau salah seorang dari kalian datang dari kakus, atau setelah berhubungan dengan istri, lalu kalian tidak mendapati air, maka bertayammumlah dengan shoid yang thoyyib. Usaplah wajah dan tangan kalian darinya.” [Qs. Al-Maidah (5) : 6]

Adapun dari hadits, para ulama berdasar salah satunya pada sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

الصَّعِيدُ الطَّيِّبُ وَضُوءُ الْمُسْلِمِ

“Debu yang thoyyib adalah sarana berwudlunya seorang muslim.” [Hr. Abu Dawud]

Penyebab Tayamum

Tayammum hanya disyariatkan bagi orang-orang yang sedang dalam keadaan berikut ini:

  1. Orang yang tidak mendapatkan air setelah mencarinya. Dalam hal ini seseorang tidak perlu untuk memaksakan diri. Ketika dia telah berusaha sekuat kemampuannya dan tidak mendapatkan air, hendaknya dia bertayamum.
  2. Orang yang sebenarnya mendapati air, tetapi tidak bisa menggunakannya. Entah misalnya karena sakit atau tidak mampu bergerak dan tidak ada orang yang mengambilkannya.
  3. Orang yang mendapati air yang sangat dingin sehingga dikhawatirkan akan membahayakan.

Media Tayamum yang Dapat Digunakan

Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Akan tetapi, tayamum sah dengan menggunakan semua permukaan bumi yang suci sama saja berupa debu, tanah liat, bebatuan, pasir, dan tanah kering.

Allah taala berkalam:

“Maka bertayamumlah dengan shoid yang thoyyib.” [Qs. Al-Maidah (5) : 6]

At-Thabari menjelaskan makna shoid ini sebagai permukaan tanah, sama saja di atasnya ada debu ataupun tidak. Adapun makna thoyyib adalah suci. [Tafsir Al Qurthubi 5/236]

Syaikh Utsaimin pernah ditanya tentang seseorang yang sakit dan tidak mendapati tanah, apakah dia boleh bertayamum dengan tembok dan kasur atau tidak?

Beliau menjawab:

الجدار من الصعيد الطيب، فإذا كان الجدار مبنيا من الصعيد سواء كان حجرا أو كان مدرا ـ لبنا من الطين ـ، فإنه يجوز التيمم عليه

“Tembok termasuk dari shoid yang thoyyib. Apabila tembok dibuat dari tanah, sama saja batu atau dari coran – campuran dari tanah – maka sesungguhnya boleh tayamum padanya.” [Majmu’u Fatawa 11/240]

Tata Cara Tayamum yang Benar

Dalil yang menjadi landasan dari panduan tayamum sesuai sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam diriwayatkan oleh Ammar bin Yasir radliyallahu anhu:

فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ، ثُمَّ نَفَضَهَا، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ

“Maka beliau menepukkan telapak tangan beliau satu kali ke tanah, kemudian beliau meniupnya. Kemudian beliau mengusap dengan kedua telapak tangan beliau. Punggung tangan kanan dengan tangan kiri atau punggung tangan kiri dengan tangan kanan. Kemudian beliau mengusap wajah dengan keduanya.”

Dalam riwayat yang lain disebutkan:

وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً

“Beliau mengusap wajah dan 2 telapak tangan beliau satu kali.” [Hr. Al-Bukhari]

Berdasarkan hadits di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa tata cara tayamum adalah sebagai berikut:

  1. Menepukkan 2 telapak tangan ke media yang digunakan lalu meniupnya dengan lembut.
  2. Mengusap punggung telapak tangan kanan dan kiri masing-masing satu kali.
  3. Mengusap wajah dengan kedua telapak tangan satu kali.

Pembatal Tayamum

Tayammum menjadi batal dengan 2 hal berikut ini:

  1. Setiap hal yang membatalkan wudlu karena tayammum adalah pengganti darinya.
  2. Adanya air. Ketika seseorang hendak melakukan tayammum, tetapi ternyata mendapatkan air, maka dia tidak boleh tayamum dan harus berwudlu. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

الصَّعِيدُ الطَّيِّبُ وَضُوءُ الْمُسْلِمِ وَلَوْ إِلَى عَشْرِ سِنِينَ، فَإِذَا وَجَدْتَ الْمَاءَ فَأَمِسَّهُ جِلْدَكَ فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ

“Shoid yang thoyyib adalah sarana bersucinya seorang muslim meskipun sampai 10 tahun. Maka bila engkau mendapati air, sentuhkanlah ia ke kulitmu karena itu lebih baik.” [Hr. Abu Dawud]

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian, rukun, hal yang membatalkan dan tata cara tayamum yang benar sesuai sunnah, wallahu a’lam.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *