Hukum Menggugurkan Kandungan Menurut Islam yang Sangat Penting Dipahami

Hukum Menggugurkan Kandungan Menurut Islam yang Sangat Penting Dipahami

  • Admin
  • Mar 03, 2022

Agama Islam merupakan agama universal yang pasal aborsi pun ada syariatnya. Oleh sebab itu, umat harus mengetahui hukum menggugurkan kandungan menurut Islam, supaya tidak asal ketika menerapkannya. Terkait dengan hal tersebut, maka akan dijelaskan secara singkat mengenai hukum aborsi menurut syariat Islam yang perlu diketahui oleh umat . Namun, sebelum itu, perlu dijelaskan terlebih dahulu pandangan ulama fikih 4 madzab terkait dengan hal tersebut. Ini ulasannya:

Pandangan Ulama Madzhab terkait Aborsi di dalam Islam

Terjadi perbedaan pendapat di antara pengikut 4 ulama madzhab terkait dengan aborsi di dalam agama Islam. Ada yang mengatakan hukum aborsi adalah mubah dan makruh. Bahkan ada beberapa ulama yang menyatakan kalau hukum aborsi adalah mutlak haram. Ini ulasan yang harus dipahami selengkapnya:

1. Menurut Madzhab Imam Hanafi

Menurut sebagian pengikut Imam Hanafi, hukum aborsi adalah mubah sekalipun tanpa didasari oleh udzur dan janin masih belum berupa gumpalan daging. Sedangkan sebagian yang lain menyatakan hukumnya makruh kecuali ada udzur seperti bayi dianggap sudah cacat di dalam kandungan dan amat berdosa bagi yang menggugurkannya.

2. Menurut Madzhab Imam Maliki

Imam Maliki memiliki pandangan berbeda terkait dengan hukum menggugurkan kandungan menurut Islam. Menurut ulama madzhab yang populer di Benua Afrika ini, hukum aborsi mutlak haram. Baik janin yang masih belum berusia 40 hari apalagi yang berusia di atasnya. Bahkan Imam Maliki mengkategorikan aborsi sebagai tindakan pembunuhan yang sadis. Apalagi pembunuhan janin yang merupakan cikal bakal manusia yang tentunya masih memiliki hak untuk hidup di dunia.

3. Menurut Madzab Imam Syafii

Pandangan Imam Syafii sedikit lebih luwes dengan menyatakan kalau hukum aborsi adalah mubah jika dilakukan pada saat usia janin masih belum mencapai 40 hari. Artinya, janin bisa digugurkan ketika masih berbentuk darah dan masih belum ditiupkan ruh kepadanya. Namun, sebagian ulama di madzab yang sama menyatakan tidak boleh menggugurkan kandungan dengan dasar kehormatan. Artinya, apapun bentuk janin tetap harus dipelihara karena janin adalah cikal bakal dari seorang manusia. Kecuali ada udzur darurat yang mengharuskan aborsi boleh dilakukan.

4. Menurut Madzhab Imam Hambali

Imam Hambali lebih tegas dalam memfatwakan hukum terhadap kasus aborsi. Menurut ulama madzhab yang populer di Arab Saudi ini, hukum aborsi adalah haram karena merupakan sebentuk pembunuhan yang sadis. Bahkan, dengan tegas pula, ulama kalangan ini menyampaikan barang siapa yang melakukan aborsi harus dikenakan kafarat atau berpuasa dua bulan penuh.

Namun sebagian ulama dari kalangan Hambali, menyatakan pengharaman aborsi hanya khusus untuk janin yang sudah ditiupkan roh terhadapnya. Dasar hukum yang diambil ialah, karena ketika ruh sudah ditiupkan, maka detik itu juga si janin telah menjadi manusia yang haram hukumnya kalau dibunuh tanpa alasan yang hak.

Hukum Aborsi Menurut Islam

Nah, hukum menggugurkan kandungan menurut Islam, jika disimpulkan dari beberapa pandangan ulama madzhab di atas, terdiri dari 3 hukum, yaitu mubah, makruh dan haram. Mengingat masih banyak masyarakat Muslim yang tidak tahu Ini penjelasan ketiganya:

1. Hukum Aborsi adalah Mubah

Hukum aborsi adalah mubah atau boleh dilakukan jika ada udzur darurat yang mengiringinya. Terutama yang terkait dengan keselamatan si ibu, yang mungkin jika si janin tidak digugurkan, nyawa si ibu bisa terancam.

2. Hukum Aborsi adalah Makruh

Hukum aborsi adalah makruh jika dilakukan ketika si janin masih belum berusia 40 hari atau masih belum ditiup ruh terhadapnya. Syaratnya tetap harus ada udzur seperti janin dianggap cacat tetapi tidak sampai mengganggu keselamatan sang ibu.

3. Hukum Aborsi adalah Haram

Hukum aborsi yang terakhir adalah haram kecuali ada udzur darurat terkait keselamatan. Jadi, entah apakah janin masih berusia di bawah 40 hari ataupun di atasnya, tidak boleh digugurkan kecuali kalau tidak digugurkan, keselamatan ibunya terancam. Berdasarkan beberapa hukum di atas, sebagian ulama di Indonesia sepakat dengan hukum yang terakhir yaitu hukum aborsi adalah haram. Itu artinya, terlarang bagi umat Islam untuk melakukannya kecuali ada alasan syar’i yang dibenarkan.

Itulah beberapa hukum menggugurkan kandungan menurut Islam yang perlu diketahui oleh seluruh umat. Maka dari itu, hindari perzinahan apalagi sampai hamil lalu melakukan aborsi, karena hukuman di bumi begitu berat, apalagi azab Allah yang telah dipersiapkan juga sangat pedih.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *