Ini Dia Pemahaman Harta Gono Gini Menurut Islam Wajib Diketahui

Ini Dia Pemahaman Harta Gono Gini Menurut Islam Wajib Diketahui

  • Admin
  • Mar 03, 2022

Masalah terkait harta gono gini sering menimbulkan perdebatan. Seringnya pengadilan ikut turun tangan karena sulit diselesaikan secara kekeluargaan. Ada baiknya membuat perjanjian pra nikah supaya jelas dan tidak menimbulkan dampak buruk dikemudian hari. Berikut adalah perspektif mengenai harta gono gini menurut Islam yang wajib disimak:

Definisi Harta Gono-gini

Harta gono-gini tentu saja sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat. Banyak sekali kasus selebriti yang bercerai dan membahas mengenai pembagian harta gono-gini. Kenyataannya, meskipun sudah sering mendengar namun terkadang tidak mengerti dengan jelas pengertian dari harta gono gini menurut Islam.

Dinamakan harta gono-gini karena harta tersebut diperoleh secara bersamaan namun tidak terpaku pada status pernikahannya. Menurut perspektif KPI, tidak ada istilah harta campuran setelah terjadi pernikahan. Hukum yang ada adalah harta suami merupakan sepenuhnya milik suami dan hal tersebut berlaku sebaliknya.

Harta sebelum menikah adalah sepenuhnya milik dari masing-masing suami dan istri serta tidak dapat digabung. Harta yang berasal dari warisan juga setiap suami dan istri memiliki haknya masing-masing sejauh tidak ada peraturan pernikahan yang dibuat. Setiap suami dan istri memiliki hak atas barang yang dimilikinya dan ini hukumnya mutlak.

Harta seorang istri yang sesungguhnya adalah nafkah yang diberikan oleh suami semampunya bukan berarti semua harta suami menjadi milik istri. Sering terjadi kesalahan di kalangan masyarakat bahwa banyak yang beranggapan jika harta suami sama saja dengan harta istri sehingga hal tersebut merugikan salah satu pihak.

Pasangan yang sudah berpisah berhak untuk mengakui hartanya masing-masing dan bebas memperlakukan harta yang sudah menjadi miliknya sejak dulu. Setiap suami istri berhak atas harta bersama yang memang cara memperolehnya dilakukan atas kerjasama keduanya bukan harta pribadi yang dijadikan sebagai harta bersama.

Akhirnya jika memang Allah sudah berkehendak suami istri berpisah, maka istri berhak mendapatkan harta dari mantan suaminya tersebut. Bentuk hartanya berupa harta kesejahteraan yang seharusnya diperoleh berdasarkan dari kerelaan sang mantan suami dan juga sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh suami. Seorang mantan istri tidak dapat menuntut jumlah dari harta tersebut.

Hukum Harta Gono-gini

Berdasarkan perspektif agama Islam, masalah harta gono-gini termasuk ke dalam pendalaman ilmu fiqih. Ulama zaman dulu tentu saja tidak membuat kitab yang menerangkan mengenai harta gono-gini karena zaman dahulu tidak ada permasalah terkait hal tersebut. masalah terkait harta gono-gini baru muncul di era modern seperti sekarang ini sehingga sulit untuk menentukan hukumnya.

Islam mengajarkan bahwa harta yang telah diperoleh suami selama ini merupakan harta suami sedangkan yang diperoleh istri merupakan harta istri. Harta bawaan yang dimiliki setelah menikah pun termasuk ke dalam harta masing-masing orang. Lain halnya jika sebelum melakukan pernikahan ada perjanjian terkait dengan harta gono-gini tersebut berarti hukum kepemilikannya berdasarkan perjanjian yang telah dibuat.

Solusi yang ditawarkan di dalam Islam adalah melakukan ijtihad terkait dengan hukum harta gono-gini karena tidak dijelaskan dalam perspektif islam klasik dan termasuk hal keduniawian. Ijtihad yang seharusnya ditempuh adalah melalui pendekatan qiyas. Ijtihad ini diperbolehkan karena belum terdapat hukum dasarnya.

Demikianlah informasi terkait dengan harta gono gini menurut Islam yang dapat disampaikan. Semoga informasi tersebut bermanfaat dan dapat menjadikan pembelajaran bagi suami istri yang sudah menikah maupun calon suami istri yang sedang mempersiapkan pernikahan. Adanya informasi tersebut dapat membuat siapapun lebih hati-hati dalam membahas harta gono-gini setelah menikah.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *