Mendekam Di Rutan, Doni Salmanan Minta Dibawakan Peralatan Salat Dan Alquran

Mendekam Di Rutan, Doni Salmanan Minta Dibawakan Peralatan Salat Dan Alquran

  • Admin
  • Mar 19, 2022

JAKARTA – Doni Salmanan saat ini ditahan di Unit Reserse Kriminal (Rutan) Polri.

Ia ditahan setelah dituduh kasus penipuan binary options melalui aplikasi Quotex.

Baru-baru ini, menurut pengacara Ikbar Firdaus, kliennya diminta untuk membawa alat sholat dan Al-Qur’an.

Klien ingin permintaan ini lebih dekat dengan Sang Pencipta menjelang Ramadhan.

”Ya saya mau bawa (alat palsu dan Al Quran). Saya mau persiapan Ramadhan (mendekatkan diri kepada Allah) dan saya mau alat baru” kata Ikbar Firdaus, Jumat, 18/3/ 2022.

Pada 24 Maret, penyelidikan oleh tim investigasi Bareskrim menemukan bahwa keinginan klien menjadi kenyataan dengan istrinya Dinan Nurfajriana.

“Saat pemeriksaan Dinan kemarin, semua barang miliknya dibawa. Baju koko baru, sarung baru, sajadah baru,” kata Ikbar.

Ikbar menambahkan, pihaknya ikhlas dengan permasalahan yang akan dihadapi kliennya nantinya. Inilah yang membuat Crazy Rich Bandung siuman sekarang.

“Dia hanya pasrah dan berdoa. Jadi dia tenang dan itu alasannya. Dia lebih percaya bahwa apa yang terjadi adalah kehendak Tuhan,” kata Ikbar.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang yang mengaku sebagai korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan pada 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik ​​menerapkan beberapa dokumen: Teknologi Informasi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian ketentuan tersebut adalah sebagai berikut. Sehubungan dengan pasal 28(1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, ayat (1) Pasal 45 diancam dengan hukuman penjara enam tahun.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (4 tahun penjara) dan Pasal 8 UU 2010 (Ancaman 20 tahun pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU)).

Pada Selasa (3/3/2022) penyidik ​​Bareskrrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Saat ini, Doni Salmanan mendekam di Unit Reserse Kriminal Polri.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *