Pakar Ekspresi Sebut Doni Salmanan Tak Ikhlas Minta Maaf Ke Korban Quotex

Pakar Ekspresi Sebut Doni Salmanan Tak Ikhlas Minta Maaf Ke Korban Quotex

  • Admin
  • Mar 19, 2022

JAKARTA – Belum lama ini Doni Salmanan meminta maaf kepada para korban Quotex.

Permintaan maafnya kepada para korban juga disorot oleh pakar ekspresi Joice Manurung.

Menurutnya, Donny Salmanan sepertinya sudah mempersiapkan apa yang ingin disampaikannya sebelum meminta maaf.

“Uraiannya panjang tapi tertata dengan baik. Strukturnya bagus, struktur kalimatnya bagus, dan disampaikan dengan tenang dan terkendali,” kutip Joyce di kanal YouTube Intense Investigation. Sabtu (19/3/ 2022).

Kemudian, “Saya menyiapkan apa yang ingin disampaikan partai,” katanya.

Apalagi, menurut pakar ekspresi lainnya, Kirdi Putra, Crazy Rich Bandung tidak menunjukkan kesungguhan saat meminta maaf.

“Bukan untuk itu dia hidup, jadi ayo kita cepat-cepat” kata Kirdi.

Kirdi menambahkan, nada suara Doni Salmanan seharusnya terdengar lebih pelan jika dia dengan tulus meminta maaf kepada para korban.

“Kalau dia merasakan apa yang dirasakan korban sistemnya sebagai sekutu, dia akan merasakannya lebih dalam. Jadi dia bisa bicara lebih pelan,’” jelas Kirdi.

Sementara menurut dia, Donnie buru-buru angkat bicara.

“Seperti orang yang terburu-buru” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang yang mengaku sebagai korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan pada 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik ​​menerapkan beberapa dokumen: Teknologi Informasi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian ketentuan tersebut adalah sebagai berikut. Sehubungan dengan pasal 28(1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, ayat (1) Pasal 45 diancam dengan hukuman penjara enam tahun.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (4 tahun penjara) dan Pasal 8 UU 2010 (Ancaman 20 tahun pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU)).

Pada Selasa (3/3/2022) penyidik ​​Bareskrrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Saat ini, Doni Salmanan mendekam di Unit Reserse Kriminal Polri.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *