PPATK Temukan Ponzi Scam Dalam Transaksi Pinjaman Online Ilegal

PPATK Temukan Ponzi Scam Dalam Transaksi Pinjaman Online Ilegal

  • Admin
  • Apr 22, 2022
PPATK Temukan Ponzi Scam Dalam Transaksi Pinjaman Online Ilegal

Ketua Umum Joko Widodo (Jokowi) meminta pihak berwenang mengambil tindakan tegas terhadap praktik pinjaman online ilegal (illegal lending). Hal ini untuk memastikan bahwa orang tidak lagi tertipu dan terjebak dalam pinjaman online ilegal.

Jokowi juga mendorong pertimbangan dan penerapan tata kelola penyediaan layanan pinjaman online yang tepat untuk menghindari banyak penipuan dan kejahatan yang merugikan masyarakat dengan akselerasi pertumbuhan industri pinjaman online Indonesia.

Di bawah arahan Presiden Jokowi, Muhammad Sigit, Deputi Menteri Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengusulkan langkah-langkah strategis.

Langkah strategis tersebut antara lain melakukan Focus Group Discussion (FGD) tentang upaya pendeteksian, pencegahan, dan pemberantasan pinjaman online ilegal, baik online maupun offline, di Pusat Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Depok Barat. Jawa.

Fintech di Indonesia terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Salah satu dampak tersebut adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan, mempermudah akses dana untuk menggerakkan dan meningkatkan usaha kecil masyarakat, mendukung konsolidasi fiskal publik, dan mempercepat perputaran ekonomi.

Fintech juga membantu pelaku usaha mendapatkan modal bunga rendah melalui pinjaman online.

Sayangnya, masih banyak orang yang terjebak dalam pinjaman online berbunga tinggi dan terancam oleh pemberi pinjaman online ilegal.

“Dalam berbagai kasus yang melibatkan pinjaman online gelap ini, PPATK telah menyaksikan penyedia pinjaman online bajakan menggunakan penipuan Ponzi untuk transaksi pinjaman online ilegal bergabung dengan pemberi pinjaman online bajakan lainnya,” kata Muhammad Sigit. Dikutip dari rilis PPATK Senin (22/11/2021).

Dalam skema Ponzi, Sigit menjelaskan bahwa ketika seseorang terhubung dengan pemberi pinjaman online ilegal dan mengalami kegagalan pembayaran hutang, orang tersebut sebenarnya mencoba untuk mendapatkan pinjaman dari pemberi pinjaman online ilegal lain yang termasuk dalam kelompok pemberi pinjaman online ilegal yang sama. .

“Oleh karena itu, beban utang berbunga tinggi yang harus dipikul individu semakin besar,’ tambah Sigit.

Berdasarkan analisis PPATK, ada dugaan bahwa uang hasil kejahatan itu dibocorkan dari dalam dan luar wilayah Indonesia dan digunakan sebagai modal untuk bisnis pinjaman online ilegal.

Keterkaitan antara lembaga keuangan domestik dan internasional dengan derasnya aliran dana asing (illicit financial flow) dari Indonesia akibat upaya penyembunyian atau penyamaran asal dana akibat tindak pidana asal seperti korupsi atau narkoba adalah sebagai berikut: Hal-hal yang harus diwaspadai agar tidak merugikan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga

* Untuk memeriksa keaslian informasi yang disebarluaskan, masukkan hanya kata kunci yang Anda inginkan dan akses WhatsApp 0811 9787 670.

Hingga 30 September 2021. Sudah Rp. Menurut OJK, pinjaman kumulatif 262,93 triliun diberikan kepada masyarakat bersama dengan 71,06 juta rekening pengguna.

Menurut Tris Yulianta, Kepala Bidang Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Teknologi Finansial Otoritas Jasa Keuangan, setidaknya ada empat faktor utama yang mendorong banyaknya masyarakat terjebak dalam pemberian pinjaman (pinjaman) ilegal.

Faktor pertama adalah bahwa peminjam sangat membutuhkan mata pencaharian dan kebutuhan dasar lainnya.

Faktor kedua selanjutnya adalah pinjam dengan mudah menggunakan aplikasi dengan syarat mudah dan penarikan cepat.

Faktor selanjutnya adalah kemudahan dalam membuat aplikasi dan penawaran, dan keempat, pemahaman finansial dan pemahaman digital masih rendah.

Prinsip Kesadaran Pengguna Jasa (PMPJ) dan PPATK dan Otoritas Pengawas dan Pengatur (LPP) akan sangat membantu khususnya bagi bank dan penyedia jasa keuangan non bank. informasi sebagai bagian dari upaya kami untuk mendeteksi, mencegah, dan memberantas prevalensi aktivitas pinjaman online ilegal yang ditampilkan.”

FGD tersebut dihadiri oleh perwakilan Otoritas Jasa Keuangan, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Indonesia Co-Funded (AFPI), Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) dan PPATK.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *