Simak Cara Cepat Cek Pinjaman Online Ilegal

Simak Cara Cepat Cek Pinjaman Online Ilegal

  • Admin
  • Apr 22, 2022
Simak Cara Cepat Cek Pinjaman Online Ilegal

Dinas Telekomunikasi dan Informatika DKI Jakarta (Agustus 2021), lebih dari 4.800 situs peminjaman online ilegal muncul dalam lima tahun terakhir. Situs ini berbeda dengan fintech lender terdaftar dan berlisensi yang mematuhi peraturan OJK. Kode Etik AFPI & AFTECH.

Maka hentikan eksekusi pinjaman ilegal dan lakukan tindakan tegas terhadap para pelakunya. Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bekerja sama dengan pemerintah menyediakan www.cekfintech.id.

Ketua AFTECH Pandu Sjahrir menjelaskan, situs tersebut akan memudahkan masyarakat untuk mengecek sah atau tidaknya permohonan pinjaman, dan menampilkan daftar operator fintech dengan status registrasi/registrasi/izin BI dan OJK serta media sosial resmi. , untuk memeriksa apakah nomor tersebut terdaftar. Rekening yang digunakan untuk pinjaman itu terlibat dalam kejahatan.

“Situs Cekfintech.idini tidak hanya dapat menjadi saluran bagi konsumen untuk mengenali dan mengidentifikasi pinjaman ilegal, tetapi juga dapat menjadi wadah pendidikan dan literasi di fintech, khususnya fintech lending,” kata Pandu, Senin (10/ 10). 25/2021).

Selain itu, AFTECH dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga telah meluncurkan Code of Conduct bagi Penyedia Teknologi Finansial yang Bertanggung Jawab di Sektor Jasa Keuangan (khususnya termasuk Fintech Lending).

Penerapan Code of Conduct ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab.

Selain itu, terhitung sejak 15 Oktober 2021, AFPI menghentikan keanggotaan PT sebagai bagian dari komitmen dan dukungan asosiasi dalam memerangi pinjaman ilegal dan serangkaian tindakan polisi. Indo Tekno Nusantara merupakan support member (member associate) untuk kategori agen penagihan karena perusahaan tersebut menyediakan jasa penagihan pinjaman ilegal.

* Untuk memeriksa keaslian informasi yang disebarluaskan, masukkan hanya kata kunci yang Anda inginkan dan akses WhatsApp 0811 9787 670.

Sementara itu, sebagai hasil pengawasan asosiasi, Dewan Etik/Kehormatan AFTECH mengeluarkan teguran kepada enam operator tekfin yang terlibat dalam pinjaman ilegal dan memberhentikan satu anggota terkait.

Pandu Sjahrir yang juga Kepala Badan Pengembangan Keuangan Digital mengatakan, KADIN sangat mendukung upaya pemerintah memberantas pinjaman ilegal dan mendorong kerjasama dengan industri untuk melakukannya.

KADIN dan Asosiasi Industri Fintech berkomitmen untuk melindungi ekosistem Fintech dari pinjaman ilegal dan memprioritaskan perlindungan konsumen untuk mendukung pertumbuhan ekosistem layanan keuangan digital Indonesia.

“Mengingatkan masyarakat untuk menjadi yang pertama mengetahui dan selalu berhati-hati saat menggunakan layanan fintech lending. Juga, pastikan layanan yang Anda gunakan sudah terdaftar dan berlisensi. Perlu kita waspadai bersama agar peran fintech di Indonesia menjadi nyata Terasa nyaman dan aman dengan cara” pungkas Pandu.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *