Tidak Bisa Sembarangan, Begini Syarat Poligami Menurut Islam yang Harus Dipahami

Tidak Bisa Sembarangan, Begini Syarat Poligami Menurut Islam yang Harus Dipahami

  • Admin
  • Mar 16, 2022

Poligami atau memiliki istri lebih dari satu, memang dibolehkan dalam Islam. Tidak boleh asal, pria yang akan melakukan poligami harus memenuhi syarat yang ketat. Jangan sampai ingin berpoligami, tetapi tidak bisa memenuhi syarat-syaratnya. Berikut syarat poligami menurut Islam, yang tidak bisa dilakukan sembarangan:

1. Bisa Memberikan Nafkah Lahir serta Batin

Bila ingin berpoligami, seorang pria dituntut harus bisa memberikan nafkah lahir serta batin. Jika menafkahkan satu istri saja sulit, maka haram baginya untuk memiliki istri baru. Hal tersebut sama saja seperti menelantarkan kewajiban, dan Allah SWT sangat tidak menyukainya.

Nabi pun berpoligami bukan untuk memenuhi nafsu, melainkan untuk membantu janda miskin. Jadi, bisa dibilang seharusnya berpoligami bukan untuk kesenangan, melainkan membantu wanita yang kesusahan. Membantunya dengan memberikan nafkah, baik secara lahir maupun batin.

2. Bisa Adil

Keadilan menjadi syarat poligami menurut Islam, yang sangat dijunjung tinggi. Pasalnya bila seorang suami tidak bisa adil, maka bisa menimbulkan iri di antara para istrinya. Bersikap adil memang terlihat gampang, namun kenyataannya sangat susah. Jadi bila sikap adil dalam diri masih sangat minim, lebih baik pikirkan lagi tentang berpoligami.

Poligami bukan satu-satunya jalan untuk beribadah, masih banyak jalan lain untuk beribadah kepada Allah SWT. Hindari poligami bila tidak bisa bersikap adil, karena bisa menimbulkan dosa. Lebih baik membenahi diri terlebih dulu.

3. Niatkan Sebagai Ibadah

Niatkan poligami untuk membantu seorang janda atau wanita lemah, bukan untuk memenuhi nafsu saja. Bila niat poligami memang untuk membantu, maka hal tersebut sama saja beribadah kepada Allah SWT. Jangan sampai poligami diniatkan untuk memenuhi nafsu, karena hal tersebut sangat menjijikkan dan rendah.

Tujuan awal dari berpoligami ialah menaikkan derajat wanita lemah, untuk menghindarinya dari berbagai fitnah. Para nabi melakukannya demikian, maka hal tersebut termasuk ibadah. Berbeda sekali dengan saat ini, kebanyakan melakukan poligami tanpa ada niat menolong dan hanya untuk memenuhi nafsu saja.

4. Maksimal Menikahi 4 Wanita

Syarat berikutnya ialah maksimal menikahi 4 wanita. Pada zaman Rasulullah SAW, beberapa sahabatnya berpoligami sampai memiliki delapan hingga sepuluh istri. Melihat hal tersebut Rasulullah bersikap tegas, dan menyuruh sahabatnya untuk menceraikan empat istrinya. Rasulullah memberikan batasan, karena mengerti tentang besarnya tanggung jawab berpoligami.

5. Dilarang Menikahi Wanita yang Bersaudara

Dilarang menikahi wanita yang bersaudara, juga menjadi salah satu syarat poligami menurut Islam. Wanita yang bersaudara erat, seperti bibi atau saudara kandung haram untuk dinikahi bersama. Hal tersebut dilarang oleh Allah SWT, dan tertulis langsung di Surat An Nisa.

Pada firman-Nya, Allah melarang poligami dilakukan diantara wanita yang bersaudara erat. Tidak hanya dalam firman Allah, hal ini juga disebut langsung oleh Rasulullah. Dirinya menolak untuk menikahi adik kandung istrinya, dan berkata bahwa hal itu tidak halal untuknya.

6. Harus Mempertahankan Kehormatan Para Istri

Pria yang ingin berpoligami, dituntut untuk bisa mempertahankan kehormatan para istrinya. Tidak cuma itu, pria yang berpoligami juga diharuskan mendidik dan membimbing istri ke jalan kebenaran. Bila salah satu istrinya melenceng dari kebenaran, maka dosanya akan ikut mengalir ke suaminya. Tentu saja hal tersebut sangat berat, karena harus benar-benar memperhatikan kegiatan para istri. Jangan sampai lalai dalam mempertahankan kehormatan istri, karena bisa menimbulkan dosa.

Poligami tidak bisa dilakukan asal atau sembarangan, harus mengikuti syarat poligami menurut Islam. Bila merasa tidak bisa memenuhi salah satu syarat, maka lebih baik tidak usah berpoligami. Masih banyak jalan untuk beribadah kepada Allah SWT, tidak cuma melalui poligami saja.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *