Wah, Fintech Sudah Salurkan Pinjaman Online Rp 207 Triliun

Wah, Fintech Sudah Salurkan Pinjaman Online Rp 207 Triliun

  • Admin
  • Apr 22, 2022
Wah, Fintech Sudah Salurkan Pinjaman Online Rp 207 Triliun

Deputi Pengawas Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DKI Jakarta L. Tobing mengatakan, berdasarkan data OJK, hingga Mei 2020, total penyaluran pinjaman melalui Fintech P2P lending mencapai Rp 207 triliun.

“Pinjaman online ini juga sangat dibutuhkan masyarakat kita. Saat ini 125 fintech loan sudah terdaftar atau berizin di OJK, kumulatif dana pinjamannya sudah mencapai 65 juta dan saat ini outstanding. Rabu, 30 Juni 2021 (30/ 6/2021), “Waspadalah terhadap Jebakan Pinjaman Online Ilegal,” kata Tongam, diskusi online di Forum Diskusi Salemba ke-55.

Melihat pembayaran yang tinggi, Tongam mengatakan fintech loan harus tetap eksis. Tentunya, OJK akan terus bekerja keras untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap fintech loan.

Meski demikian, banyak pasar yang menjadi sasaran pinjaman online yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memberikan pinjaman fintech ilegal.

Dia menambahkan, “Saat ini, 3.193 fintech ilegal telah diblokir dan publik telah mengumumkan bahwa mereka tidak akan dapat mengaksesnya.”

Tongam juga menjelaskan, ada beberapa penyebab utama masalah fintech loan ilegal yang terus mengintai di tengah-tengah masyarakat.

Pertama, dari sisi pelaku, kemajuan teknologi yang pesat sangat memudahkan pembuatan aplikasi atau website, sehingga mempermudah dalam menawarkan pinjaman secara online.

Kedua, dari sisi konsumen, pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan masih rendah, sehingga perlu ditingkatkan.

“Kita bisa melihat dari perilaku komunitas peminjam yang tidak memverifikasi keabsahan data pinjaman online yang mereka akses, ”tambahnya.

Ia menambahkan, beberapa nasabah tidak mampu mengembalikan pinjamannya karena pendapatan mereka tidak mencukupi. Juga perilaku banyak yang mengikuti prinsip menggali lubang dan menutup lubang untuk menutupi pinjaman lama.

“Menurut kami sangat riskan kalau dipikir-pikir, misalnya ada masyarakat yang meminjam uang dari 141 pinjaman online ilegal, yang sangat riskan dan bagaimana bisa mereka melakukan pinjaman tanpa melihat potensinya? menyimpulkan.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *