Wanita di Jerman Bekas Istri Para Anggota ISIS Didakwa Kejahatan Perang

Wanita di Jerman Bekas Istri Para Anggota ISIS Didakwa Kejahatan Perang

  • Admin
  • Feb 10, 2022

Faksi berkuasa Jerman sudah ajukan tuduhan kejahatan perang pada seorang wanita terdakwa anggota ISIS alias Daesh alias IS, menurut informasi kantor kejaksaan di Karlsruhe hari Rabu (9/2/2022).

Dikutip DW, berdasar pengakuan dari kantor kejaksaan itu wanita masyarakat negara Jerman namanya Jalda A itu dipercaya pernah menikah seringkali dengan beberapa lelaki anggota ISIS. Ia ditahan di bulan Oktober 2021 setelah tiba di lapangan terbang Frankfurt, karena surat perintah penangkapannya sudah dikeluarkan oleh pengadilan regional yang semakin tinggi di Hamburg.

Ia pertama kalinya lakukan perjalanan ke Suriah lewat Turki di tahun 2014, dengan arah tergabung dengan barisan teroris itu. Ia selang beberapa saat menikah dengan seorang anggota ISIS lalu tinggal di kota Tal Abyad dan Raqqa di Suriah, menurut faksi kejaksaan.

Pada periode itu, ia diperhitungkan memberikan dukungan kegiatan suaminya di barisan itu. Beskal menjelaskan ia melihat penerapan hukuman dari muka khalayak dan kebrutalan-kebrutalan yang sudah dilakukan ISIS. Ia bahkan juga memperbesar putranya dengan ideologi ISIS.

Pada April 2015, suami pertama kalinya wafat dalam pertarungan. Oleh karenanya, ia jadi “istri ke-2 ” dari petempur ISIS lainnya.

Dari September sampai Oktober 2021, ia menikah untuk ke-3 kalinya dan tinggal di kota Mayadin, yang berada pada bagian timur Suriah.

Suami ke-3 nya diduga ambil seorang wanita Yazidi sebagai budak.

Jalda A dipercaya dengan kesadarannya sendiri mengambil sisi dalam kejahatan yang sudah dilakukan pada wanita Yazidi itu, yang sering disetubuhi oleh anggota ISIS suaminya.

Kejaksaan menjelaskan Jalda nyaris tiap hari melakukan perbuatan bengis pada wanita Yazidi itu, khususnya sesudah disetubuhi suaminya. “Misalkan, ia dengan teratur memukul dan menyepak wanita itu, menarik rambutnya atau menabrakkan kepalanya ke dinding.”

Jalda A usaha tinggalkan Suriah di akhir 2017, tapi diamankan. Ia selanjutnya mengeram di kamp yang diatur militan Kurdi sampai ia pada akhirnya bisa kembali lagi ke Jerman.

Jerman sering menghakimi mereka yang lakukan kejahatan serius di luar negeri berdasar konsep hukum yurisdiksi universal. Di bulan Oktober tahun kemarin, pengadilan Jerman memberi hukuman seorang wanita anggota ISIS sepuluh tahun penjara karena biarkan seorang gadis budak Yazidi mati karena dehidrasi.*

 

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *