Saling Memaafkan Di Persidangan, Adam Deni Jabat Tangan Dengan Ahmad Sahroni

Saling Memaafkan Di Persidangan, Adam Deni Jabat Tangan Dengan Ahmad Sahroni

  • Admin
  • Apr 06, 2022

Ahmad Sahroni hadir pada Rabu (4 Juni 2022) sebagai saksi pelapor dalam kasus menjebak Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adam Deni mengambil alih kursi terdakwa sehubungan dengan penyebaran dokumen pribadi di media sosial tanpa izin pemiliknya, seperti dilansir Ahmad Sahroni.

Saat itu, terdakwa Adam Deni kembali meminta maaf kepada Ahmad Sahroni.

Serta Adam Deni, terdakwa kedua, Ni Made Dwita Anggari.

Hakim Rudi Kindarto lah yang awalnya menyarankan kepada Adam Deni apakah dia akan kembali untuk meminta maaf kepada Ahmad Sahroni.

Mengingat Adam Deni tidak mengajukan permintaan maaf secara langsung kepada Ahmad Sahroni.

Rudy Kindarto mengatakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4) “Adam Denny meminta maaf melalui video, Anda juga meminta maaf melalui video, tetapi upaya hukum tetap sah. Itu benar” Dia berkata. /2022).

“Apakah kalian akan saling memaafkan saat kita bertemu di sini atau tidak? Hukum masih berlaku. Maaf. Saya tidak mencabut undang-undang, tetapi hubungan tetap berjalan,” lanjut Rudy Kindarto.

Ahmad Sahroni mengaku memaafkan Adam Deni dan Ni Made.

Namun Adam Deni mendekati Ahmad Sahroni yang masih berdiri di depan hakim.

“Ya” kata Adam Denny dan berjalan menuju Ahmad Saroni.

Adam Deni langsung berjabat tangan dengan Ahmad Sahroni. Begitu pula dengan Ni Made.

Akhirnya, saran dari juri diikuti.

Juri berkata, “Apa gunanya permintaan maaf jika Anda hanya mengingat kesalahan Anda? Jadi, setelah permintaan maaf, harap diingat bahwa tidak ada lagi hal negatif tentang kejadian ini kepada mereka berdua.”

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Pasal 48(3) pasal 11, 32(3) UU UU 2008, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 19 tentang Informasi Elektronik Tahun 2016. dan Transaksi (ITE). Sehubungan dengan Pasal 55 (1) KUHP

Selain penuntutan terhadap anak perusahaannya, Pasal 48 Ayat 1, Pasal 32, Pasal 55, Ayat 1 KUHP.

Ibu Adam Deni mengunjungi rumah Ahmad Sahroni dan meminta maaf atas perilaku putranya.

Melalui permintaan maaf ini, sang ibu berharap kasus putranya dapat diselesaikan dengan damai.

Sahroni sudah memaafkan Adam Deni. Namun, kasusnya masih menunggu proses hukum.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *