Mayang Dilaporkan Pihak Tan Skin, Terancam 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp 750 Juta

Mayang Dilaporkan Pihak Tan Skin, Terancam 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp 750 Juta

  • Admin
  • Apr 12, 2022

Mayang Lucyana Fitri, adik dari mendiang Vanessa Angel, harus taat hukum.

Dikutip dari YouTube Cumicumi pada Selasa (3/4/2022), kini Tan Skin Skincare telah resmi memanggil polisi.

Mayang didakwa melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan ini merupakan buntut dari tindakan Mayang dalam memberikan review buruk untuk salah satu produk Tanskin.

Kuasa hukum Tanskin, Machi Achmad, menyampaikan laporan tersebut kepada pers.

Machi Achmad berkata, “Saya sudah menelepon polisi. Laporan ini dibuat oleh Ms. Gil Gladys, ibu direktur sendiri.”

“Saya lapor ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB”, sambungnya.

Machi Achmad menjelaskan, Mayang didakwa dengan beberapa pasal.

Ketentuan tersebut antara lain Pasal 27(3) dari 19 UU ITE 2016, perubahan UU 11 Tahun 2008, dan Pasal 310 dan 311 KUHP.

“Kami melaporkan seseorang berinisial MLF yang kami duga memposting kejahatan,'” jelas March.

“Pasal 19, Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Tahun 2016 ini berdasarkan Pasal 11 Tahun 2008 dan Pasal 310 dan 311 KUHP,” ujarnya.

Aku tidak bercanda. Mayang divonis empat tahun penjara dan denda Rp. 7,5 juta.

“Ancamannya empat tahun penjara dan denda 750 juta rupiah,” katanya.

Mayang memanggil perawatan kulit Tan Skin.

Sebelumnya, Mayang mengirim surat panggilan pengadilan ke produk kecantikan berinisial T di atasnya karena informasi pribadi diunggah tanpa izinnya.

Mengutip dari YouTube KH INFOTAINMENT (4 Februari 2022), Mayang mengeluarkan somasi yang didampingi oleh Farhat Abbas sebagai kuasa hukumnya.

Dalam konferensi pers, Farhat Abbas mengatakan kliennya tidak puas dengan perilaku Tan Skin.

Farhat Abbas berkata, “Kami telah membuat panggilan pengadilan tertulis di mana mereka dapat melihat kemajuan bersama dengan jawaban tentang apa yang akan mereka lakukan.”

“Tentang hal-hal yang merugikan klien kami Mayang” lanjutnya.

Farhat membenarkan bahwa somasi itu dikirim pada Sabtu (4 Februari 2022).

Saat ini, Mayang dan Farhat Abbas juga sedang menunggu goodwill dari sisi skincare.

“Ya, surat panggilan itu dikirim hari ini. Ini salinannya” kata Farhat.

“Beri Mayang waktu untuk meminta maaf agar nama Mayang bisa dipulihkan.”

“Orang-orang menyebut-nyebut masalah keluarga Mayang dan Dodi Sudrajat” jelasnya.

Seperti yang diketahui Mayang mereview produk Tanskin.

Setelah menggunakan produk, saya mendapat jerawat di wajah saya dan menyatakan penyesalan.

Produk kecantikan tanpa izin ini mengunggah data pribadi Mayang sebagai pembeli.

Informasi pribadi yang diunggah oleh Tanskin meliputi nama dan jenis produk hingga saat pembelian.

“Intinya melalui media sosial resmi produk tersebut mengunggah data pribadi pelanggan pada 29 Maret lalu,” jelas Farhat Abbas.

“Dokumen tersebut berisi nama lengkap Anda, jenis produk yang dibeli, dan waktu pembelian”, lanjutnya.

Dalam somasi tersebut, Farhat menilai Tan Skin melanggar UU ITE.

“Tindakan ini ditengarai melanggar ketentuan UU ITE,” katanya.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *