Vanessa Khong Keberatan Jadi Tersangka: Pemberian Uang Dan Tanah Hal Wajar 

Vanessa Khong Keberatan Jadi Tersangka: Pemberian Uang Dan Tanah Hal Wajar 

  • Admin
  • Apr 14, 2022

Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, meminta agar ujian ditunda hingga minggu depan.

Vanessa Khong sendiri dituding menerima aliran uang dan membantu menempatkan, menyamarkan, atau menyembunyikan dana hasil kejahatan Indra Kenz.

Pengacara Vanessa Khong Brian Pranenda mengakui bahwa kliennya keberatan dinamai kekasih yang pertama kali dihukum karena penipuan yang menyamar sebagai perdagangan opsi biner melalui platform Binomo.

“Siapapun bisa mengajukan keberatan,'” kata Brian Pranenda dari Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022).

Dia melanjutkan, “Hal ini karena tidak ada transaksi seperti kecurigaan atau penyembunyian dalam kasus ini. Ini adalah inti dari keberatan Vanessa.”

Brian menambahkan, menurutnya aliran uang Indra Kenz itu wajar jika hanya pemberian seorang pria kepada kekasihnya.

“Tentu bisa dimaklumi. Keduanya pacaran. Wajar kehilangan uang, misalnya belanja dan bayar, dan itu yang ada di benak Vanessa. ” kata Brian Franenda.

Begitu pula dengan kemewahan yang diberikan Indra Kenz kepada Vanessa.

”Mungkin ada barang yang diberikan Indra yang Vanessa alami. Dalam hal ini kondisinya berbeda,” kata Brian.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang menyamar sebagai perdagangan opsi biner melalui platform Binomo. Keputusan tersangka didasarkan pada hasil dari judul kasus.

Penyidik ​​juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah akun YouTube Indra Kenz untuk membuktikan transaksi terkait tuntutan pidana.

Indra Kenz juga didakwa dengan Pasal 45(2) UU ITE, Juncto Pasal 27(2). Kemudian menggabungkan Pasal 45(1) Ayat 1 dan Pasal 28(1) UU ITE.

Kemudian pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, Pasal 10 Nomor 8 UU Pencucian Uang 2010 dan Pasal 378 KUHP terkait dengan Pasal 55 KUHP.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *