Harta Kekayaan Indra Kenz Disita Polisi, Nilainya Capai Rp 55 Miliar 

Harta Kekayaan Indra Kenz Disita Polisi, Nilainya Capai Rp 55 Miliar 

  • Admin
  • Mar 25, 2022

JAKARTA – Polisi mengamankan aset Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok perdagangan opsi biner lewat platform Binomo.

Aset tersebut antara lain berupa uang tunai lebih dari Rp 1 miliar, rumah dan mobil mewah, serta jam tangan merek ternama.

Pada saat yang sama, tim penyidik ​​Barescream Foley juga menyita ponsel iPhone Indra Kenz.

“Kira-kira satu mobil Tesla, satu Ferrari, uang tunai sekitar US$1,1 miliar, enam rumah dan bangunan di Tangerang, Sumatera Utara, jam dan beberapa alat komunikasi yang kami selidiki,” kata Dirjen II Dirtipideksus. Kombes Chandra Sukma Kumara diperiksa Bareskrim Polres Jakarta Selatan pada Jumat (25/3).

Sedangkan total aset milik Indra Kenz mencapai Rp. US$55 miliar disita oleh Tim Reserse Kriminal Polri (Bareskrim).

“Aset yang kami sita sekitar Rp 55 miliar,” kata Kombes Chandra Sukma Kumara.

Polisi masih mendalami aset lain yang diduga disembunyikan pemilik nama asli Indra Kesuma.

Sekitar 1,8 miliar rupiah uang ditransfer ke rekening lain.

Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan “Ya, itu asumsi. Penyidik ​​kami tidak akan berhenti di sini dan informasi apa pun yang kami dapatkan dari rekan-rekan Twitter kami, kami akan mengambil kesempatan ini untuk menyampaikannya.”

“Kalau ada yang punya informasi, kami mengoperasikan hotline, dan kami akan merahasiakan informasinya. Tolong” tutupnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang menyamar sebagai perdagangan opsi biner melalui platform Binomo. Keputusan tersangka didasarkan pada hasil dari judul kasus.

Penyidik ​​juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah akun YouTube Indra Kenz untuk membuktikan transaksi terkait tuntutan pidana.

Indra Kenz juga didakwa dengan Pasal 45(2) UU ITE, Juncto Pasal 27(2). Kemudian menggabungkan Pasal 45(1) Ayat 1 dan Pasal 28(1) UU ITE.

Kemudian pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, Pasal 10 Nomor 8 UU Pencucian Uang 2010 dan Pasal 378 KUHP terkait dengan Pasal 55 KUHP.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *