Rizky Billar Tak Masalah Jika Uang Yang Pernah Didapat Dari Doni Salmanan Disita Penyidik

Rizky Billar Tak Masalah Jika Uang Yang Pernah Didapat Dari Doni Salmanan Disita Penyidik

  • Admin
  • Mar 22, 2022

JAKARTA – Artis Rizky Billar menyelesaikan penyidikan pada Selasa, 22 Maret 2022 (Selasa, 22 Maret 2022) ke Bareskrim Polres Jakarta Selatan atas dugaan menerima dana dari Doni Salmanan, tersangka kasus Quotex.

Menurut pantauan Rizky, ia tiba di Bareskrim sekitar pukul 11.53 WIB.

Dia didampingi istrinya, Resti Kejora, selama ujian.

Kepada awak media, Rizky mengaku siap mengembalikan uang yang diterimanya dari Doni Salmanan.

Juga, tidak ada masalah bahkan jika tim investigasi kriminal menyita uang itu lagi.

“Pasti dong (uang siap dikembalikan)” kata Rizky.

Namun, dia masih enggan merinci besaran yang diberikan Doni Salmanan.

Nantinya, dia akan memberikan informasi tersebut ke Satuan Reserse Kriminal.

“Nanti saya jelaskan interiornya” kata Billar.

Doni Salmanan, tersangka kasus Quotex, meminta maaf atas kejadian yang sebelumnya memenjarakannya sebagai tersangka kasus penipuan yang berpura-pura memperdagangkan opsi biner melalui platform Quotex.

Donnie Salmanan meminta maaf dalam konferensi pers pada Selasa (15 Maret 2022) di Divisi Reserse Polres Jakarta Selatan.

“Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah familiar dengan dunia trading, baik itu binary options, valas maupun cryptocurrency. Saya harap masyarakat Indonesia dapat memaafkan semua kesalahan saya,” kata Doni.

Doni mengatakan dia berharap untuk dibebaskan dari hukumannya melalui permintaan maaf atas tuduhan penipuan yang menyamar sebagai perdagangan opsi biner melalui platform Quotex, yang sekarang terjerat dalam dirinya.

“Kedua, saya mohon doanya untuk teman-teman semua, khususnya masyarakat Indonesia, agar sanksi terhadap saya bisa diringankan,'” kata Doni.

Sementara itu, ia juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk mewaspadai bahaya perdagangan ilegal di Indonesia.

Kemudian ia menyimpulkan, “Masyarakat Indonesia harus berhati-hati agar tidak terjadi perdagangan ilegal.”

Untuk referensi, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian online yang menyamar sebagai perdagangan opsi biner melalui platform Quotex.

Pasal-pasal yang didakwakan terhadap Doni Salmanan tercantum dalam Pasal 45(1) Jo 28(1) UU ITE Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 8(3) UU tersebut.

Menurut artikel itu, Doni Salmanan bisa menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara. Sejauh ini, Donnie Salmanan masih berkutat dengan Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *