Kapten Vincent Dipolisikan, Pelapor Awalnya Enggan Umbar Ke Publik

Kapten Vincent Dipolisikan, Pelapor Awalnya Enggan Umbar Ke Publik

  • Admin
  • Apr 02, 2022

Vincent yang juga dikenal sebagai Vincent Raditya atau Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan, pembuat konten yang bekerja sebagai pilot dituduh melakukan penipuan dengan kedok opsi biner. Aplikasi yang ia gunakan adalah Oxtrade.

Ia sudah dua kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengaku sebagai korban.

Nomor laporan pertama adalah LP/B/1578/III/2022/SPKT POLDA METRO JAYA, yang ditulis pada tanggal 28 Maret 2022 oleh orang berinisial MMH dari Jawa Tengah Solo.

“Bahkan pelapornya sudah diperiksa oleh Bareskrim Khusus Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum MMH Finsenius Menndrofa kepada wartawan, Jumat (4 Januari 2022).

Finsensius mengatakan kliennya sengaja tidak mempublikasikan laporan tentang Kapten Vincent karena dia takut Vincent akan kehilangan bukti.

“Yang kemarin melapor rugi lebih dari Rp 50 juta. Tapi korban lain banyak dan hanya satu orang di Solo yang membuat LP,” kata Finsensius.

FYI, Finsensius adalah orang yang melaporkan Doni Salmanan dan Indra Kenz ke Bareskrim Polri.

Dalam laporan MMH, Kapten Vincent disangkakan terhadap Pasal 28(1) dan/atau Pasal 45(2) terhadap Pasal 45(A)(1) dan/atau Pasal 27(2) UU No. . Amandemen ke-11 atas Undang-Undang Mahkamah Agung tahun 2008 19/2016.

Selain itu, terkait dengan Pasal 55(1) KUHP, terdapat Pasal 8, 3, 5 dan 10 serta 378 UU TPPU Tahun 2010.

Seorang lagi berinisial FF melaporkan Kapten Vincent ke Polda Metro Xayah atas kejadian yang sama.

Laporan didaftarkan 31 Maret 2022 dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kasus ini bermula saat FF berdagang di Oxtrade pada Oktober 2022. Ia tertarik melihat promosi yang dilakukan Kapten Vincent melalui unggahan Instagram.

FF bergabung dengan grup Telegram yang dibuat oleh Kapten Vincent. Pengacara FF, Prisky Riuzo Situru, mengatakan Kapten Vincent adalah pemilik kelompok itu.

Prisky Riuzo Situru dari Polda Metro Jaya, Kamis mengatakan, “Nama saudara (Kapten Vincent) yang dilaporkan dalam grup ini tercatat sebagai pemiliknya.”

Polisi mulai menyelidiki kasus terhadap Kapten Vincent.

Polda Metro Jaya bersama pelapor Vincent Raditya mulai mempelajari laporan dugaan penipuan binary options melalui aplikasi Oxtrade.

Pilot dan influencer dilaporkan ke Polda Metro Jaya kemarin atas tuduhan penipuan opsi biner Oxtrade.

Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut dan menegaskan akan melakukan penelitian lebih lanjut.

Saat dihubungi Jumat (1/4/2022), Kabag Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, “Laporannya sudah kami terima kemarin. Setelah itu, penyidik ​​akan mendalami semua laporan yang masuk untuk penyelidikan.

Zulpan menambahkan, pihaknya masih mempelajari laporan tersebut.

Setelah itu, jika unsur pidananya terpenuhi, penyidik ​​menyiapkan prosedur hukum dan memulai penyidikan berdasarkan keterangan pelapor.

”Tentu saya akan minta keterangan wartawan dulu untuk klarifikasi. Setiap laporan akan dipelajari kronologisnya, bagaimana peristiwa itu menimbulkan kerugian, dll,” kata Zulpan.

Zulpan mengatakan, laporan tersebut bermula saat seorang korban berinisial FF membawa Vincent Raditya ke polisi pada Kamis (31 Maret 2022).

Menurut keterangan korban dalam laporan tersebut, ia mengaku mengalami kerugian setelah bergabung dengan grup Telegram dan berdagang di aplikasi Octtrade.

“Pelapor dan korban menjelaskan bahwa baru pertama kali melihat laporan atas nama akun ‘Captain Vincent Raditiya’ di Instagram terlapor. Ada link cerita pelapor, dan korban masuk grup Telegram. Untuk berpartisipasi dalam perdagangan Oxtrade” jelas Zulpan.

Saat memasuki grup telegram, reporter belajar berdagang dengan nama ‘belajar dengan restro’.

Saat itu, korban secara bertahap menyetorkan sejumlah uang sebagai jaminan ke beberapa rekening bank yang diarahkan oleh aplikasi Oxtrade.

“Singkatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.579.640,” tambah Zulpan.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *